Ini Rencana Pemerintah Dalam Memperjuangkan Masa Depan Pekerja Indonesia
By Admin
nusakini.com-- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) telah memberi amanat agar segenap msyarakat Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan mendapatkan kehidupan yang layak. Oleh karena itu, Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) terus berupaya agar masyarakat Indonesia mendapatkan pekerjaan yang layak. Pekerjaan layak tidak diperuntukan bagi angkatan kerja yang belum bekerja saja, namun juga angkatan kerja yang sudah mendapatkan kerja.
Bagi angkatan kerja yang sudah bekerja adalah dengan cara meningkatkan kesejahteraan pekerja tersebut. Kesejahteraan pekerja akan meningkat mana kala produktivitas usaha perusahaan juga meningkat. Produktivitas usaha sendiri akan meningkat mana kala produktivitas pekerja meningkat, yakni pekerja semakin kompetitif.
Untuk itu, perusahaan harus memberikan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi pekerjanya. Hal tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing pekerja, sekaligus meningkatkan produktivitas usaha.
“Hal ini agar produktivitas perusahaan terus meningkat. Agar meningkat, kompetensinya (pekerja) harus meningkat,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Kabarenbang) Kemnaker, Sugiarto Sumas di Kantor Kemnaker Jakarta, Rabu (18/5).
Kabarenbang menilai, perusahaan harus lebih aktif lagi dalam meningkatkan daya saing pekerjanya. Para pekerja harus menjadi aset perusahaan dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing usahanya.
“Ketika pekerja bekerja di perusahaan, harus terus dilatih. Dan yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah tempat ia bekerja,” paparnya.
Sedangkan bagi angkatan kerja yang belum bekerja, pemerintah tengah mengupayakan kesesuaian antara ketersediaan angkatan kerja yang ada dengan kebutuhan dunia usaha akan tenaga kerja. Dengan melihat pada kesesuaian tersebut, pemerintah merencanakan program pelatihan kerja dengan berbagai paket yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
“Dengan SDM yang ada, maka akan disusun paket-paket pelatihan apa yang cocok dalam mengisi kebutuhan tenaga kerja tersebut,” lanjutnya.
Pemerintah sendiri melakukan perencanaan ketenagakerjaan tersebut dengan 2 macam target. Pertama, perencanaan ketenagakerjaan mikro, dimana perencanaan disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha saat ini. Kedua, perencanaan jangka panjang. Perencanan ini dilakukan untuk mempersiapkan daya saing tenaga kerja pada masa akan datang dengan lebih berkelanjutan dan berkesinambungan dalam bentuk blue print maupun road map. Pemerintah pun mengajak kepada segenap pelaku usaha dan masyarakat untuk memberikan informasi dan aspirasinya, sebagai upaya penyusunan jangka panjang perencanaan ketenagakerjaan.
“Kesuksesan dari penyusunan ini sangat bergantung dari kontribusi dunia kerja dan informasi dari sektor-sektor yang ada di Indonesia. Dan oleh karena itu kami menghimbau, mendorong, mengajak kepada masyarakat yang mempunyai informasi untuk ikut dalam menyusun target jangka panjang ketenagakerjaan,” ujar Kabarenbang.(p/ab)